Media Pergerakan : Pada era katerbukaan media informasi, manusia semakin mudah untuk belajar
dan mendapatkan pengetahuan. Disatu sisi keterbukaan ini dapat memberikan nilai
lebih terhadap peningkatan mutu wawasan keilmuan manusia. Selain keilmuan yang
bersifat duniawi, keilmuan secara agama mulai mudah diakses oleh banyak
kalangan.ada istilah “bisa belajar agama secara otodidak”.
Mudahnya mendapatkan akses pengetahuan dan ilmu via internet tidak
dapat dipungkiri mempermudah masuknya berbagai pemikiran-pemikiran keislaman
yang memiliki berbagai macam warna. Islam pada era saat ini tidak hanya pada
satu konsep islam secara universal, karena mulai banyak bertebaran
pemahaman-pemahaman yang mengaku islam akan tetapi beberapa diantaranya lepas
dari garis besar islam itu sendiri. Seperti ajaran-ajaran yang menyimpang dan
keluar dari nilai-nilai ketauhidan.
Berangkat dari Ketidak pahaman tentang islam, beberapa kalangan
yang menggunakan internet serta merta menerima pemahaman-pemahaman tanpa menfilter
bagian mana yang menyimpang. Terlebih parah ketika pemahaman diri yang masih
dangkal tetapi berani menetapkan hukum. Padahal dikutip dari Kholid
Syeirazi (Sekjen PP ISNU)
metode membaca dan mamahami dalil serta panduan
istinbath dan istidlal (menggali hukum dan mencuplik dalil) menurut
Imam Syafi’i. Panduan ini merupakan rumus untuk menarik dalil, terutama yang
tidak termaktub hukumnya secara sharih (jelas dan tegas) di dalam nash.
Kerangka ini akan mengeliminasi ‘anarki hukum’ yang ditimbulkan oleh
pencuplikan dalil yang tidak komprehensif. Seseorang tidak boleh menetapkan
hukum halal-haram hanya dari sepenggal dalil Al-Qur’an dan hadits, tanpa
memahami karakteristik dan munasabah-nya dengan dalil lain.
Maka dari itu dalam menuntut ilmu agama, kita
sebagai pelajar/mahasiswa harus dibimbing oleh seorang guru yang lebih alim.
Menghindari pemahaman-pemahaman menyimpang dan tidak sesuai dengan haluan
ahlussunnah wal jama’ah. (Aw/Sd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar